Friday, October 21, 2016

Bersuci dari hadas dan najis

1. Bersuci dari hadas
Hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku dan mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Cara yang digunakan untuk bersuci dari hadas adalah wudu, mandi besar, dan tayamum sebagai pengganti dari wudu dan mandi besar. Macam-macam hadas yaitu:

A. Hadas kecil

Hadas kecil adalah adanya sesuatu            yang terjadi dan mengharuskan                 seseorang berwudu atau tayamum       apabila hendak salat dan ibadah. Contoh hadas kecil, antara lain:
1. Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram/muhrim tanpa pembatas.
2. Mabuk.
3. Menyentuh kubul.
4. Menyentuh dubur.
5. Kentut.

B. Hadas besar

     Hadas besar adalah hadas yang mengharuskan seseorang untuk mandi besar atau tayamum. Contoh hadas besar, antara lain:
1. Nifas.
2. Haid.
3. Berhubungan suami istri.
4. Keluarnya mani karena mimpi atau      karena sebab lainnya.
5. Meninggal dunia.

2. Bersuci dari najis

Secara bahasa, najis artinya semua hal yang kotor, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan dan harus disucikan karena menyebabkan tidak sah melaksanakan suatu ibadah. Cara yang digunakan untuk bersuci dari najis adalah istinjak, menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat. Macam-macam najis yaitu:

A. Najis mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Adapun yang termasuk najis mukhaffafah adalah kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Sedangkan cara menyucikannya, yaitu menyuci benda yang terkena najis dengan memercikkan air pada benda tersebut, meskipun tidak mengalir.

B. Najis mutawasitah

Najis mutawasitah adalah najis sedang. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Najis 'ainiyah

Najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimanfaatkan. Adapun cara menyucikannya, yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan baunya.

2. Najis hukmiyah

Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti: kencing yang sudah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Sedangkan cara menyucikannya, yaitu cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

3. Najis mugalazah

Najis mugalazah adalah najis besar atau tebal. Adapun yang termasuk najis mugalazah adalah air liur anjing dan babi. Sedangkan cara menyucikannya, yaitu benda yang terkena najis dibasuh sebanyak tujuh kali, dan satu kali di antaranya dibasuh dengan air yang dicampur tanah.

No comments:

Post a Comment