Friday, October 21, 2016

Pengertian Konstitusi

PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi berasal dari istilah bahasa latin, yaitu constitutio. Konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa. Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia mencangkup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara.

Beberapa ahli ketatanegaraan menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

A) E. C. S. Wade

Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

B)  Chairul Anwar

Konstitusi adalah fundamental hukum tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

C)  Sri Soemantri

Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warga negara harus memuat unsur-unsur. Menurut Soverin Lohman, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

A. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan .
B. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
C. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:

A. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.

B. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.

C. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

No comments:

Post a Comment